Bayan merupakan kecamatan yang terletak di Kabupaten Lombok Utara yang masyarakatnya masih tetap memegang teguh tradisi ,adat ,budayanya sebagai warisan dari leluhurnya,terbukti hingga sampai saat ini komunitas yang tinggal di Bayan masih tetap memegang dan mempraktekkan kegiatan tradisi,adat-istiadat dan nilai-nilai budayanya tetap dijunjung tinggi oleh masyarakatnya, termasuk hukum adat yang mengatur dan mengikat secara keseluruhan komunitas adat Bayan. Hukum adat juga mengatur hubungan antar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan alam lingkungannya, dan masyarakat dengan Tuhannya.yang merupakan tiga pondasi pokok keseimbangan dan keselarasan jasmani dan rohani.
Ditinjau dari sistem kekuasaan,pengemban utama dalam pelaksanaan adat-istiadat yang ada di Komonitas Bayan Kabupaten Lombok Utara,yatu dapat dilihat dari pelaksanaan gundem (musywarah adat), seperti pengangkatan Mak Lokak Perumbak Daya yang memiliki tugas dan fungsi menjaga hutan adat, selalu diawali dengan komunikasi para pemangku adat, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan para pejabat adat (tetua adat) lainnya yang berasal dari Desa Bayan, Desa Karang Bajo dan Desa Loloan, serta diiukti oleh para prusa atau tokoh adat lainnya.
Babad Bayan menyebutkan, bahwa Bayan pernah dipimpin oleh seorang raja “Datu Bayan”. Datu Bayan ini bergelar Susuhunan Ratu Mas Bayan Agung, yang dalam silsilahnya datu tersebut bersaudara 18 orang dari hasil perkawinannya dengan beberapa permaisuri dan selir. Saudara Datu Bayan ini menyebar ke seluruh Pulau Lombok. Sejarah juga mencatat, dari hasil perkawinan pertama Datu Bayan, dia memperoleh dua orang putra yang bergelar Pangeran Mas Mutering Langit dan Pangeran Mas Metering Jadad. Dan kedua pangeran inilah yang melanjutkan kepemimpinan kejarajaan Bayan.
Datu Pangeran Mas Mutering Langit sebagai saudara tertua berkedudukan di Bayan Timur dengan tugas menjalankan adat gama, yaitu sebuah lembaga adat yang mengatur hubungan vertikal dengan sang pencipta Allah SWT. Sementara Datu Pangeran Mas Mutering Jagad berkedudukan di Bayan Barat, yang bertugas menjalankan adat Luir Gama yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, lingkungan dan adat-istiadat lainnya.
Kedua Datu Bayan tersebut dalam menjalnkan tugasnya dibantu oleh keluarga kerajaan, antara lain: Titi Mas Rempung yang tinggal di Desa Loloan, Titi Mas Puncan Surya yang tinggal di Desa Karang Bajo, dan Titi Mas Pakel yang tinggal di Karang Salah. Sedangkan dalam menjalankan tugas dibidang keagamaan dibantu oleh Titi Mas Pengulu, Mudim, Ketip dan Lebe Antassalam.
Kata “Bayan” berasal dari bahasa Arab yang berarti penerangan atau penjelasan. Nama ini dikenal setelah Islam masuk ke Bayan sekitar abad ke 16, yang dibawa oleh para ulama dan pedagang yang singgah di Pelabuhan Carik. Labuhan Carik sendiri kala itu adalah pelabuhan yang cukup strategis, karena tempat persinggahan para pedagang yang datang dari pulau Jawa, Sulawesi dan pulau Sumbawa. Dan pelabuhan itu sendiri sebagai bagian wilayah yang dikelola Kerjaan Bayan. Dan untuk menjaga Pelabuhan Carik diangkatlah Mak Lokak Sahbandar yang diberi tugas khusus mengelola Pelabuhan Carik.
Kerajaan Bayan terbentang sepanjang pantai utara Pulau Lombok dengan batas kerajaan Bayan saat itu adalah sebelah timur: Tal Baluk (berbatasan dengan Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur-sekarang), sebelah barat berbatasan dengan Menanga Reduh yang berada di Desa Melaka Kecamatan Pemenang, sementara sebelah utara: laut lepas dan sebelah selatan Gunung Rinjani.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar